Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Alex Candra 07/12/2021 K3 1222 dibaca

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Alex Candra 07/12/2021 K3 1222 kali dibaca Rating: 1197/5

Jasa Konstruksi adalah industri yang sangat berbahaya dengan berbagai kegiatan konstruksi, pembangunan kembali dan / atau perbaikan. Contohnya termasuk konstruksi perumahan, konstruksi jembatan, pengaspalan jalan, pekerjaan tanah, pembongkaran, dan pengecatan skala besar. Pekerja konstruksi terlibat dalam banyak kegiatan yang dapat menempatkan mereka dalam bahaya serius, seperti jatuh dari ketinggian, peralatan yang tidak dijaga, terkena peralatan konstruksi berat, listrik, debu silika, dan asbes.
Dalam pelaksanaan pekerjaan sering timbul kecelakaan kerja. Untuk itu penerapan Sistem Manajemen K3 dalam industri jasa konstruksi sangatlah penting.
K3 adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan pengertian pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja. Kegiatan Konstruksi merupakan unsur penting dalam pembangunan yang dalampelaksanaan kegiatan konstruksi tersebut menimbulkan berbagai dampak yang tidak dinginkanantara lain yang menyangkut aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Oleh karena itu suatu perusahaan yang bergerak di bidang kerja konstruksi harus mempunyai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Adapun bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian,pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang selamat, aman, efisien dan produktif.

Kesuksesan program Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek konstruksi tidak lepas dari peran berbagai pihak yang saling terlibat, berinteraksi dan bekerja sama. Hal ini sudah seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam pelak-sanaan pembangunan proyek konstruksi yang dilakukan oleh tim proyek dan seluruh manajemen dari berbagai pihak yang terkait didalamnya. Masing-masing pihak mempunyai tanggung jawab bersama yang saling mendukung untuk keberhasilan pelaksanaan proyek konstruksi yang ditandai dengan evaluasi positif dari pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja.

Di Indonesia ada beberapa pedomana penerapan SMK3 Konstruksi salah satunya adalah PP No 50 tahun 2012. Peraturan tersebut berisi tentang peraturan SMK3 Sistem Manajemen K3 di perusahaan konstruksi, khususnya Kontraktor Jasa Konstruksi adalah masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan.

Dalam PP No 50 tahun 2012 penerapan SMK3 bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Juga mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan manajemen, pekerja atau buruh.

Konsultan SMK 3 berperan sebagai penghubung pelaksanaan PP 50 tahun 2012 di perusahaan jasa konstruksi sebelum dilaksanakan audit SMK3. Agar penerapan SMK3 berdasarkan PP 50 tahun 2012 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Apakah pendapat Anda tentang artikel ini?